Rabu, 25 Mei 2011

PRAKTEK DUMPING DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, penggangguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri. Dengan kata lain hakikat dumping sebagai praktek curang bukan hanya karena dumping dipergunakan sebagai sarana untuk merebut pasaran di negara lain. Praktek banting harga itu pun dapat berakibat menggerogoti, bahkan mematikan perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis. masalahannya "Bagaimanakah praktek dumping dalam perspektif persaingan usaha??????"
        Menurut Ilmu ekonomi dumping diartikan : Dumping is traditionally defined as selling at a lower price in one national market than in anotherr"
dikatakan dumping apabila memenuhi 3 kriteria :
(1) Produk ekspor suatu negara telah diekspor dengan melakukan dumping.
(2) Akibat dumping tersebut telah mengakibatkan kerugian secara material
(3) Adanya hubungan kausal (causal link) antara dumping yang dilakukan dengan akibat kerugian (injury) yang terjadi.
        Ditinjau dari sisi persaingan usaha tindakan dumping sangat menguntungkan konsumen karena banyak alternatif pilihan barang dan harga yang bersaing. Berdasarkan dari contoh hasil monitoring KPPU tersebut di atas, maka praktik dumping dapat dikatakan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat apabila tujuan pengenaan BMADS/BMAD hanya untuk mendapatkan posisi dominan di pasar bersangkutan dan menjadi mengarah pada monopoli ataupun oligopoli. Untuk menyatakan bahwa perbuatan praktik dumping itu berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat atau tidak maka perlu adanya pembuktian. Sementara itu untuk mengatakan adanya persaingan usaha tidak sehat harus dibuktikan bahwa adanya persaingan antara pelaku usaha yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha (Pasal 1 angka 6). 
        Ketentuan-ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1999 meliputi perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Terhadap perjanjian yang dilarang yang terkait dengan penetapan harga adalah pasal 5, pasal 6, pasal 7, dan pasal 8. Namun pendekatan yang digunakan dalam pasal 5 dengan pasal 7 dan 8 berbeda, pasal 5 termasuk per seilegal sedangkan pasal 7 dan 8 termasuk rule of reason. Terhadap kegiatan yang dilarang terkait dengan menjual di bawah harga pasar adalah pasal 20 (rule of reason).
Jika diperhatikan pengertian dumping sebagaimana yang telah dibahas di atas maka prkatek dumping harus memenuhi 3 kriteria sebagaimana telah disinggung di atas bahwa untuk bisa mengenakan BMAD harus memenuhi kriteria :
  1. Produk ekspor suatu negara telah diekspor dengan melakukan dumping.
  2. Akibat dumping tersebut telah mengakibatkan kerugian secara material
  3. Adanya hubungan kausal (causal link) antara dumping yang dilakukan dengan akibat kerugian (injury) yang terjadi.
        Dengan demikian dapat dikatakan bahwa praktik dumping termasuk pada rezim Hukum Perdagangan Internasional, istilah yang digunakan dumping, lembaga yang menangani KADI untuk Indonesia, kalau keberatan masuk pada Panel WTO/DSB dalam Komisi Anti Dumping, pelakunya adalah pedagang (produsen dari negara lain). Sedangkan terhadap masalah penetapan harga (price fixing maupun predatory pricing) masuk dalam Hukum Persaingan Usaha, lembaga yang menangani adalah KPPU sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, jika adanya keberatan terhadap keputusan KPPU dapat melakukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan apabila masih tidak puas bisa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk dapat ditangani oleh KPPU maka subyek hukum (pelaku usaha) harus berkedudukan dan melakukan aktifitas dan kegiatan ekonomi di wilayah RI.
        Kapan praktik dumping masuk pada pengawasan KPPU jika, memang dampak dari praktik dumping tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian maka KPPU harus dapat menilai apakah maksud dari praktik dumping maupun (predatory pricing) bahwa memang ada pesaing-pesaing usaha anggota perjanjian kartel bertujuan untuk menyingkirkan pesaing usaha lain dari pasar (harga pasar yang sangat rendah). Ini adalah strategi hambatan klasik, di mana para pesaing usaha tidak lagi bersaing berdasarkan instrumen penawaran, melainkan menggunakan instrumen-instrumen nonpersaingan untuk bertahan di pasar. Praktik dumping dari kacamata persaingan usaha apabila tujuan dari praktik dumping memang ingin menghilangkan pesaing, dan adanya hambatan terhadap persaingan, ataupun ingin menjadi posisi dominan (abuse of dominant position) maka KPPU bisa menangani kasus tersebut.
        Sebagai kesimpulan dari hasil pembahasan dan analisa tersebut di atas maka praktik dumping merupakan rezim dari Hukum Perdagangan Internasional di bawah kendali WTO. Sanksi yang diberikan apabila terbukti melakukan praktik dumping dikenakan sanksi berupa BMAD, apabila pihak yang dikenai sanksi keberatan terhadap BMAD maka dapat mengajukan keberatan ke panel WTO melalui Komisi Antidumping di DSB (Dispute Settlement Body). Sementara menjual harga di bawah harga pasar maupun melakukan predatory price dalam kacamata hukum persaingan akan menghambat adanya persaingan sehat. Praktik dumping dalam jangka pendek menguntungkan konsumen namun pada jangka panjang akan merugikan konsumen dan termasuk industri pesaing yang memiliki industri barang yang sejenis. Tentunya apabila tujuannya untuk menyingkirkan pesaing maka jelas merupakan persaingan yang tidak sehat dan menjadi pengawasan dari KPPU. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar