Dua puluhan negara di dunia telah menuduh Indonesia melakukan dumping terhadap lebih dari 20 ragam produk ekspor.
“Tuduhan dumping ini di antaranya berasal dari India, Afrika Selatan, Thailand, Selandia Baru, Australia, Filipina, beberapa negara Uni Eropa, Malaysia, Amerika Serikat, Turki, Kanada, Peru, Argentina, Mesir, Brasil, Kolombia, Korea Selatan, dan lainnya,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan, Martua Sihombing, dalam konsultasi teknis Strategi Menghadapi Tuduhan Dumping, Subsidi, dan Tindakan “Safeguards” dalam rangka Mempertahankan Akses Pasar Ekspor di Hotel Sahid Surabaya, Kamis.
Martua menjelaskan dumping adalah penetapan harga ekspor suatu barang lebih rendah daripada harga jual barang tersebut di dalam negeri (nilai normal). Tuduhan dumping itu diberikan suatu negara untuk menghancurkan produk kompetitor di negara lain hingga tingkatan melecehkan negara. “Bahkan, saat ini tuduhan dumping tersebut menjadi tren di tengah krisis ekonomi global,” ujarnya.
Ia menyebutkan, lebih dari 20 produk Indonesia yang memperoleh tuduhan dumping antara lain tisu toilet, kertas, buku harian, aluminium, baterai kering, ban, baja, tekstil, pakaian jadi, produk kimia, serat sintetik, sepeda motor, sepeda, dan lainnya.
“Produk yang rentan terkena tuduhan dumping adalah produk berbahan logam. Hal ini dikarenakan produk itu rawan akan serbuan produk impor,” katanya.
Menghadapi kenyataan itu, tuduhan tersebut tidak dapat diselesaikan secara “Bussiness to Bussnines” (B2B) atau melalui perusahaan. Namun, harus melalui campur tangan pemerintah atau “Goverment to Goverment”. Untuk menghindari tuduhan dumping, eksportir harus menjaga agar harga rata-rata penjualan ekspor dapat di atas harga rata-rata penjualan domestik.
“Kalau misalkan terpaksa, menjaga agar margin dumping di bawah 2 persen. Artinya, harga rata-rata penjualan ekspor maksimal lebih murah 2 persen dari harga rata-rata penjualan domestik,” katanya.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 1995 hingga 2008, ada 180 kasus tudingan dumping. “Dari jumlah kasus itu, 85 kasus telah dihentikan karena tidak terbukti adanya dumping, 76 kasus dikenakan, dan 19 kasus yang kini masih dalam proses,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar